Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 12

UU Nomor 3 Tahun 1992 | Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1992 tentang JAMINAN SOSIAL TENAGA KERJA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Tenaga kerja yang meninggal dunia bukan akibat kecelakaan kerja, keluarganya berhak atas Jaminan Kematian. (2) Jaminan Kematian sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) meliputi: a. biaya pemakaman; b. santunan berupa uang.
Your Correction