Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 9

UU Nomor 3 Tahun 1992 | Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1992 tentang JAMINAN SOSIAL TENAGA KERJA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Jaminan Kecelakaan Kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) meliputi: a. biaya pengangkutan; b. biaya pemeriksaan, pengobatan, dan/atau perawatan; c. biaya rehabilitasi; d. santunan berupa uang yang meliputi: 1. santunan sementara tidak mampu bekerja; 2. santunan cacad sebagian untuk selama-lamanya; 3. santunan cacad total untuk selama-lamanya baik fisik maupun mental. 4. santunan kematian.
Your Correction