Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 35

UU Nomor 3 Tahun 1992 | Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1992 tentang JAMINAN SOSIAL TENAGA KERJA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
UNDANG-UNDANG ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memcrintahkan pengundangan UNDANG-UNDANG ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik INDONESIA. Disahkan di Jakarta pada tanggal 17 Pebruari 1992 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA ttd SOEHARTO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 17 Pebruari 1992 MENTERI/SEKRETARIS NEGARA ttd MOERDIONO
Your Correction