Correct Article 30
UU Nomor 3 Tahun 1992 | Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1992 tentang JAMINAN SOSIAL TENAGA KERJA
Current Text
Dengan tidak mengurangi ketentuan pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (1) dan ayat (2) terhadap pengusaha, tenaga kerja, dan Badan Penyelenggara yang tidak memenuhi ketentuan UNDANG-UNDANG ini dan peraturan pelaksanaannya dikenakan sanksi administratif, ganti rugi, atau denda yang akan diatur lebih lanjut dengan PERATURAN PEMERINTAH.
Your Correction
