Langsung ke konten utama
Skip to main content
Pasal
.id
Search
Browse
API
Bahasa Indonesia
Connect Claude
Correct Article 28
UU Nomor 3 Tahun 1992 | Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1992 tentang JAMINAN SOSIAL TENAGA KERJA
Edit
Changes
Source PDF
100%
Pg. 1
Current Text
Penempatan investasi dan pengelolaan dana program jaminan sosial tenaga kerja oleh Badan Penyclenggara diatur dengan PERATURAN PEMERINTAH.
Your Correction
Penempatan investasi dan pengelolaan dana program jaminan sosial tenaga kerja oleh Badan Penyclenggara diatur dengan PERATURAN PEMERINTAH.
Reason for correction
Email (optional)
Cancel
Submit Suggestion