Correct Article 24
UU Nomor 3 Tahun 1992 | Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1992 tentang JAMINAN SOSIAL TENAGA KERJA
Current Text
(1) Perhitungan besarnya Jaminan Kecelakaan Kerja yang harus dibayarkan kepada tenaga kerja dilakukan oleh Badan Penyelenggara sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
(2) Dalam hal perhitungan besarnya Jaminan Kecelakaan Kerja tidak sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), maka Pegawai Pengawas Ketenagakerjaan menghitung kembali
dan MENETAPKAN sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
(3) Menteri MENETAPKAN kecelakaan kerja, dan besarnya jaminan yang belum tercantum dalam peraturan pelaksanaan UNDANG-UNDANG ini.
(4) Perbedaan pendapat dan perhitungan besarnya jumlah jaminan Kecelakaan Kerja sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat
(2) penyelesaiannya ditetapkan oleh Menteri.
Your Correction
