Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 23

UU Nomor 3 Tahun 1992 | Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1992 tentang JAMINAN SOSIAL TENAGA KERJA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Besarnya dan tata cara pembayaran Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan Kematian, Jaminan Hari Tua,dan tata cara pelayanan Jaminan Pemeliharaan Kesehatan ditetapkan dengan PERATURAN PEMERINTAH.
Your Correction