Correct Article 22
UU Nomor 3 Tahun 1992 | Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1992 tentang JAMINAN SOSIAL TENAGA KERJA
Current Text
(1) Pengusaha wajib membayar iuran dan melakukan pemungutan iuran yang menjadi kewajiban tenaga kerja melalui pemotongan upah tenaga kerja serta membayarkan kepada Badan Penyelenggara dalam waktu yang ditetapkan dengan PERATURAN PEMERINTAH.
(2) Dalam hal keterlambatan pembayaran iuran sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur dengan PERATURAN PEMERINTAH.
Your Correction
