Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 20

UU Nomor 3 Tahun 1992 | Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1992 tentang JAMINAN SOSIAL TENAGA KERJA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Iuran Jaminan Kecelakaan Kerja, luran Jaminan Kematian, dan Iuran Jaminan Pemeliharaan Kesehatan ditanggung oleh pengusaha. (2) Iuran Jaminan Hari Tua ditanggung oleh pengusaha dan tenaga kerja.
Your Correction