Correct Article 3
UU Nomor 3 Tahun 1992 | Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1992 tentang JAMINAN SOSIAL TENAGA KERJA
Current Text
(1) Untuk memberikan perlindungan kepada tenaga kerja diselenggarakan program jaminan sosial tenaga kerja yang pengelolaannya dapat dilaksanakan dengan mckanisme asuransi.
(2) Setiap tenaga kerja berhak atas jaminan sosial tenaga kerja.
Your Correction
