Correct Article 3
UU Nomor 3 Tahun 1991 | Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1991 tentang TAMBAHAN DAN PERUBAHAN ATAS ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA TAHUN ANGGARAN 1990/1991
Current Text
(1) Kredit anggaran proyek-proyek pada Anggaran Pembangunan Tahun Anggaran 1990/1991 yang telah disahkan dalam UNDANG-UNDANG Nomor 1 Tahun 1990 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1990/1991 yang pada akhir Tahun Anggaran 1990/1991 menunjukkan sisa yang masih diperlukan untuk penyelesaian proyek, dengan PERATURAN PEMERINTAH dipindahkan ke Tahun Anggaran 1991/92 menjadi kredit anggaran Tahun Anggaran 1991/92.
(2) Sisa-anggaran-lebih Tahun Anggaran 1990/1991 dipergunakan untuk membiayai Anggaran Belanja Tahun Anggaran 1991/92 dan/atau Tahun-tahun Anggaran berikutnya.
Your Correction
