Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 1

UU Nomor 3 Tahun 1991 | Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1991 tentang TAMBAHAN DAN PERUBAHAN ATAS ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA TAHUN ANGGARAN 1990/1991

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Anggaran Pendapatan Negara Tahun Anggaran 1990/1991 diperkirakan bertambah dengan Rp 6.577.942.000.000,00 (enam trilyun lima ratus tujuh puluh tujuh milyar sembilan ratus empat puluh dua juta rupiah) yang terdiri dari : a. Pendapatan Rutin bertambah dengan Rp 7.962.842.000.000,00 (tujuh trilyun sembilan ratus enam puluh dua milyar delapan ratus empat puluh dua juta rupiah); b. Pendapatan Pembangunan berkurang dengan Rp 1.384.900.000.000,00 (satu trilyun tiga ratus delapan puluh empat milyar sembilan ratus juta rupiah). (2) Perincian pendapatan tambahan dan perubahan sebagaimana dimaksud dalam ayat(1) huruf a dan huruf b masing-masing dimuat dalam Lampiran 1 dan Lampiran 11 UNDANG-UNDANG ini.
Your Correction