Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 2

UU Nomor 3 Tahun 1990 | Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1990 tentang PERHITUNGAN ANGGARAN NEGARA TAHUN ANGGARAN 1987/1988

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
UNDANG-UNDANG ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan UNDANG-UNDANG ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik INDONESIA. Disahkan di Jakarta pada tanggal 19 Juli 1990 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA SOEHARTO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 19 Juli 1990 MENTERI/SEKRETARIS NEGARA MOERDIONO
Your Correction