Correct Article 43
UU Nomor 3 Tahun 1989 | Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1989 tentang TELEKOMUNIKASI
Current Text
UNDANG-UNDANG ini disebut UNDANG-UNDANG Telekomunikasi dan mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan UNDANG-UNDANG ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 1 April 1989
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
SOEHARTO
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 1 April 1989
MENTERI/SEKRETARIS NEGARA
MOERDIONO
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN1989 NOMOR 11
Your Correction
