Correct Article 40
UU Nomor 3 Tahun 1989 | Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1989 tentang TELEKOMUNIKASI
Current Text
(1) Selain oleh pejabat penyidik umum yang bertugas menyidik tindak pidana, penyidikan atas tindak pidana yang dimaksudkan dalam UNDANG-UNDANG ini serta peraturan pelaksanaannya dapat juga dilakukan oleh pejabat pegawai negeri sipil tertentu sesuai dengan peraturan perundang- undangan yang berlaku.
(2) Dalam melaksanakan tugas penyidikan, penyidik pegawai negeri sipil berwenang antara lain :
a. menghentikan penggunaan peralatan telekomunikasi yang menyimpang dari ketentuan yang berlaku;
b. memanggil orang untuk didengar dan diperiksa sebagai saksi atau tersangka;
c. melakukan pemeriksaan prasarana telekomunikasi;
d. menggeledah tempat yang diduga digunakan melakukan tindak pidana;
e. menyegel dan/atau menyita alat-alat telekomunikasi yang digunakan untuk melakukan tindak pidana.
(3) Pelaksanaan kewenangan dimaksud dalam ayat (2) dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Your Correction
