Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 40

UU Nomor 3 Tahun 1989 | Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1989 tentang TELEKOMUNIKASI

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Selain oleh pejabat penyidik umum yang bertugas menyidik tindak pidana, penyidikan atas tindak pidana yang dimaksudkan dalam UNDANG-UNDANG ini serta peraturan pelaksanaannya dapat juga dilakukan oleh pejabat pegawai negeri sipil tertentu sesuai dengan peraturan perundang- undangan yang berlaku. (2) Dalam melaksanakan tugas penyidikan, penyidik pegawai negeri sipil berwenang antara lain : a. menghentikan penggunaan peralatan telekomunikasi yang menyimpang dari ketentuan yang berlaku; b. memanggil orang untuk didengar dan diperiksa sebagai saksi atau tersangka; c. melakukan pemeriksaan prasarana telekomunikasi; d. menggeledah tempat yang diduga digunakan melakukan tindak pidana; e. menyegel dan/atau menyita alat-alat telekomunikasi yang digunakan untuk melakukan tindak pidana. (3) Pelaksanaan kewenangan dimaksud dalam ayat (2) dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Your Correction