Langsung ke konten utama
Skip to main content
Pasal
.id
Search
Browse
API
Bahasa Indonesia
Connect Claude
Correct Article 34
UU Nomor 3 Tahun 1989 | Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1989 tentang TELEKOMUNIKASI
Edit
Changes
Source PDF
100%
Pg. 1
Current Text
Susunan, pengangkatan, dan pemberhentian anggota Badan Pertimbangan Telekomunikasi ditetapkan dengan Keputusan PRESIDEN.
Your Correction
Susunan, pengangkatan, dan pemberhentian anggota Badan Pertimbangan Telekomunikasi ditetapkan dengan Keputusan PRESIDEN.
Reason for correction
Email (optional)
Cancel
Submit Suggestion