Correct Article 33
UU Nomor 3 Tahun 1989 | Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1989 tentang TELEKOMUNIKASI
Current Text
(1) Dalam rangka pelaksanaan UNDANG-UNDANG ini dan sejalan dengan perkembangan teknologi di bidang telekomunikasi serta dinamika masyarakat, dengan Keputusan PRESIDEN dibentuk Badan Pertimbangan Telekomunikasi.
(2) Badan Pertimbangan Telekomunikasi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) merupakan forum koordinasi yang bertugas memberikan pertimbangan, saran, dan pendapat untuk merumuskan kebijaksanaan di bidang telekomunikasi serta membahas masalah telekomunikasi yang sifatnya strategis.
Your Correction
