Correct Article 32
UU Nomor 3 Tahun 1989 | Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1989 tentang TELEKOMUNIKASI
Current Text
Penyampaian rekaman berita oleh badan penyelenggara dan badan lain kepada pemakai jasa telekomunikasi untuk keperluan pembuktian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 tidak merupakan pelanggaran ketentuan Pasal 31.
Your Correction
