Correct Article 30
UU Nomor 3 Tahun 1989 | Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1989 tentang TELEKOMUNIKASI
Current Text
(1)Pemakai jasa telekomunikasi berhak mengajukan tuntutan ganti rugi yang layak atas kerugian dari penggunaan jasa telekomunikasi sepanjang dapat dibuktikan bahwa kerugian tersebut disebabkan oleh kesalahan badan penyelenggara dan badan lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) dan ayat (2).
(2) Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) tidak berlaku terhadap kerugian yang timbul karena sebab di luar kemampuan badan penyelenggara dan badan lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) dan ayat (2).
(3) Tata cara pengajuan dan penyelesaian ganti rugi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur dengan PERATURAN PEMERINTAH.
Your Correction
