Correct Article 29
UU Nomor 3 Tahun 1989 | Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1989 tentang TELEKOMUNIKASI
Current Text
Dalam rangka pembuktian kebenaran pemakaian fasilitas telekomunikasi, badan penyelenggara dan badan lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) dan ayat (2) atas permintaan pemakai jasa telekomunikasi yang bersangkutan wajib melakukan perekaman pemakaian fasilitas telekomunikasi yang digunakan oleh pemakai jasa telekomunikasi, dan dapat melakukan perekaman berita sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Your Correction
