Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 27

UU Nomor 3 Tahun 1989 | Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1989 tentang TELEKOMUNIKASI

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Badan penyelenggara dan badan lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) dan ayat (2) dalam menyelenggarakan jasa telekomunikasi wajib memberikan pelayanan dan perlakuan yang sama kepada setiap pemakai dan calon pemakai jasa telekomunikasi.
Your Correction