Correct Article 26
UU Nomor 3 Tahun 1989 | Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1989 tentang TELEKOMUNIKASI
Current Text
Badan penyelenggara dan badan lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) dan ayat (2) wajib menjamin kelancaran penyelenggaraan jasa telekomunikasi dengan menyediakan fasilitas telekomunikasi yang baik dan dapat diandalkan, serta memberikan pelayanan yang sebaik-baiknya.
Your Correction
