Correct Article 25
UU Nomor 3 Tahun 1989 | Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1989 tentang TELEKOMUNIKASI
Current Text
(1) Badan penyelenggara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) adalah pemegang kuasa penyelenggaraan jasa telekomunikasi.
(2) Badan lain di luar badan penyelenggara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (2) dan perseorangan atau badan hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (3) adalah mitra usaha badan penyelenggara.
Your Correction
