Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 24

UU Nomor 3 Tahun 1989 | Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1989 tentang TELEKOMUNIKASI

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Sarana dan prasarana telekomunikasi untuk penyelenggaraan telekomunikasi mendapat perlindungan dan pengamanan. (2) Bentuk dan tata cara perlindungan dan pengamanan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur dengan PERATURAN PEMERINTAH.
Your Correction