Correct Article 22
UU Nomor 3 Tahun 1989 | Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1989 tentang TELEKOMUNIKASI
Current Text
Kewajiban untuk memberikan ganti rugi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 tidak berlaku terhadap mereka yang mendirikan bangunan, menanam tumbuh-tumbuhan, dan lain-lain dengan tujuan untuk memperoleh ganti rugi di atas tanah yang sudah dibebaskan untuk usaha penyelenggaraan jasa telekomunikasi.
Your Correction
