Correct Article 19
UU Nomor 3 Tahun 1989 | Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1989 tentang TELEKOMUNIKASI
Current Text
(1) Untuk kepentingan umum, badan penyelenggara dan badan lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) dan ayat (2) dalam melaksanakan usaha penyelenggaraan jasa telekomunikasi diberi kewenangan memasang jaringan telekomunikasi dengan :
a. melintasi sungai atau danau baik di atas maupun di bawah permukaan;
b. melintasi laut baik di atas maupun di bawah permukaan;
c. melintasi jalan umum, tempat umum, dan jalan kereta api.
(2) Sepanjang tidak bertentangan dan dengan memperhatikan peraturan perundang- undangan yang berlaku, dalam melaksanakan usaha untuk kepentingan umum, badan penyelenggara dan badan lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat
(1) dan ayat (2) diberi kewenangan untuk :
a. masuk ke tempat umum atau perseorangan dan menggunakannya untuk sementara waktu;
b. menggunakan tanah, melintas di atas atau di dalam tanah;
c. melintas di atas atau di bawah bangunan yang dibangun di atas atau di dalam tanah;
d. menebang atau memotong tumbuh-tumbuhan yang menghalanginya.
(3) Dalam melaksanakan usaha penyediaan dan peningkatan pelayanan jasa telekomunikasi, badan penyelenggara dan badan lain sebagaimana di maksud dalam Pasal 12 ayat (1) dan ayat (2) diberi kewenangan untuk memasukkan, menguasai, dan memiliki alat telekomunikasi untuk dipakai dalam penyelenggaraan jasa telekomunikasi.
Your Correction
