Correct Article 18
UU Nomor 3 Tahun 1989 | Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1989 tentang TELEKOMUNIKASI
Current Text
(1) Badan penyelenggara dan badan lain, instansi pemerintah tertentu, perseorangan, dan badan hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) wajib memberikan prioritas pengiriman, penyaluran, dan penyampaian berita yang menyangkut :
a. kepentingan dan keselamatan negara;
b. keselamatan jiwa manusia dan harta benda;
c. bencana alam;
d. marabahaya,
e. wabah.
(2) Penetapan lebih lanjut prioritas pengiriman, penyaluran, dan penyampaian berita selain berita sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan oleh Menteri.
Your Correction
