Correct Article 16
UU Nomor 3 Tahun 1989 | Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1989 tentang TELEKOMUNIKASI
Current Text
(1) Dalam hal penyelenggaraan jasa telekomunikasi yang dilaksanakan oleh badan penyelenggara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) atau badan lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (2) belum dapat menjangkau wilayah tertentu, maka penyelenggara telekomunikasi untuk keperluan khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (3) dengan izin Menteri dapat menyelenggarakan jasa telekomunikasi untuk kepentingan umum.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan penyelenggaraan jasa telekomunikasi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur dengan PERATURAN PEMERINTAH.
Your Correction
