Correct Article 15
UU Nomor 3 Tahun 1989 | Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1989 tentang TELEKOMUNIKASI
Current Text
(1) Penyelenggaraan telekomunikasi bagi keperluan pertahanan keamanan negara dapat menggunakan dan memanfaatkan jasa telekomunikasi yang disediakan badan penyelenggara dan badan lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat
(1) dan ayat (2).
(2) Alokasi frekuensi radio untuk keperluan penyelenggaraan telekomunikasi bagi pertahanan keamanan negara ditetapkan oleh Menteri.
(3) Ketentuan mengenai persyaratan teknis perangkat telekomunikasi dan
penyelenggaraan telekomunikasi untuk keperluan pertahanan keamanan negara diatur tersendiri dengan PERATURAN PEMERINTAH.
Your Correction
