Correct Article 14
UU Nomor 3 Tahun 1989 | Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1989 tentang TELEKOMUNIKASI
Current Text
Dengan tetap memperhatikan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan dengan persetujuan Menteri, badan penyelenggara dan badan lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) dan ayat (2) dapat mengadakan perjanjian baik dengan organisasi internasional maupun dengan penyelenggara telekomunikasi negara lain.
Your Correction
