Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 14

UU Nomor 3 Tahun 1989 | Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1989 tentang TELEKOMUNIKASI

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Dengan tetap memperhatikan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan dengan persetujuan Menteri, badan penyelenggara dan badan lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) dan ayat (2) dapat mengadakan perjanjian baik dengan organisasi internasional maupun dengan penyelenggara telekomunikasi negara lain.
Your Correction