Correct Article 13
UU Nomor 3 Tahun 1989 | Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1989 tentang TELEKOMUNIKASI
Current Text
(1) Penyelenggaraan jasa telekomunikasi oleh badan lain selain badan penyelenggara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (2) dan penyelenggaraan telekomunikasi untuk keperluan khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (3) dilaksanakan berdasarkan izin.
(2) Persyaratan dan tata cara permintaan izin sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur lebih lanjut dengan PERATURAN PEMERINTAH.
Your Correction
