Correct Article 11
UU Nomor 3 Tahun 1989 | Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1989 tentang TELEKOMUNIKASI
Current Text
(1) Pesawat udara asing yang berada di wilayah INDONESIA tidak diwajibkan mengikuti persyaratan teknis yang ditetapkan Menteri untuk perangkat telekomunikasi yang digunakannya.
(2) Pesawat udara sipil INDONESIA dan pesawat udara asing selama berada di wilayah INDONESIA dilarang menggunakan pemancar radio atau gelombang elektromagnetik lainnya, kecuali bila pemancar tersebut :
a. digunakan untuk navigasi dan pengamanan lalu lintas udara; atau
b. disambungkan ke jaringan telekomunikasi yang dioperasikan oleh badan penyelenggara; atau
c. merupakan bagian dari sistem komunikasi satelit yang penggunaannya sesuai dengan ketentuan yang berlaku dalam penyelenggaraan telekomunikasi dinas bergerak penerbangan.
(3) Ketentuan lebih lanjut tentang penggunaan gelombang radio dan gelombang elektromagnetik lainnya sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) diatur dengan PERATURAN PEMERINTAH.
Your Correction
