Correct Article 10
UU Nomor 3 Tahun 1989 | Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1989 tentang TELEKOMUNIKASI
Current Text
(1) Kapal atau kendaraan air berbendera asing yang berada di wilayah perairan INDONESIA tidak diwajibkan memenuhi persyaratan teknis yang ditetapkan oleh Menteri bagi perangkat telekomunikasi yang digunakannya, kecuali apabila kapal atau kendaraan air tersebut diusahakan di wilayah perairan INDONESIA, maka ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 diberlakukan.
(2) Kapal atau kendaraan air berbendera nasional dan yang berbendera asing yang ada di daerah perairan pelabuhan dilarang menggunakan pemancar radio atau gelombang elektromagnetik lainnya, kecuali bila pemancar tersebut :
a. digunakan untuk kepentingan dan keselamatan negara, keselamatan jiwa manusia dan harta benda, bencana alam, keadaan marabahaya, wabah, dan keamanan lalu lintas pelayaran; atau
b. disambungkan ke jaringan telekomunikasi yang dioperasikan oleh badan penyelenggara; atau
c. merupakan bagian dari sistem komunikasi satelit yang penggunaannya sesuai dengan ketentuan yang berlaku dalain penyelenggaraan telekomunikasi dinas bergerak pelayaran.
(3) Ketentuan lebih lanjut tentang penggunaan gelombang radio dan gelombang elektromagnetik sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) diatur dengan PERATURAN PEMERINTAH.
Your Correction
