Correct Article 8
UU Nomor 3 Tahun 1989 | Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1989 tentang TELEKOMUNIKASI
Current Text
(1) Penggunaan perangkat telekomunikasi yang menggunakan gelombang radio dan gelombang elektromagnetik lainnya dilakukan berdasarkan prinsip tidak saling mengganggu dan sesuai dengan peruntukannya.
(2) Dalam rangka pengendalian penggunaan gelombang radio dan gelombang
elektromagnetik lainnya, perangkat telekomunikasi harus memenuhi persyaratan teknis yang ditetapkan oleh Menteri.
(3) Perangkat telekomunikasi yang diperdagangkan, dibuat, dirakit, dan dimasukkan ke dalam wilayah INDONESIA harus memperhatikan persyaratan teknis sebagaimana dimaksud dalam ayat (2).
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara, syarat-syarat, dan perizinan tentang penggunaan perangkat telekomunikasi termasuk pengusahaan, pemilikan, dan pemasangan yang menggunakan gelombang radio dan gelombang elektromagnetik lainnya diatur dengan PERATURAN PEMERINTAH.
Your Correction
