Correct Article 7
UU Nomor 3 Tahun 1989 | Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1989 tentang TELEKOMUNIKASI
Current Text
Penggunaan spektrum frekuensi radio dan orbit geostasioner yang merupakan sumber daya alam yang terbatas dalam penyelenggaraan telekomunikasi diatur dengan PERATURAN PEMERINTAH.
Your Correction
