Correct Article 5
UU Nomor 3 Tahun 1989 | Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1989 tentang TELEKOMUNIKASI
Current Text
(1) Pemerintah MENETAPKAN kebijaksanaan di bidang telekomunikasi secara menyeluruh dan terpadu dengan memperhatikan pemikiran dan pandangan yang hidup dalam masyarakat.
(2) Kebijaksanaan di bidang telekomunikasi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) meliputi kegiatan pengaturan, pengarahan, dan pembinaan berbagai sarana, prasarana, dan jenis penyelenggaraan telekomunikasi yang saling menunjang untuk menjamin kelancaran dan kesinambungan penyelenggaraan jasa telekomunikasi sehingga tercapai satu keterpaduan.
Your Correction
