Correct Article 5
UU Nomor 3 Tahun 1988 | Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1988 tentang ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA TAHUN ANGGARAN 1988/1989
Current Text
Selambat-lambatnya pada akhir Tahun Anggaran 1988/1989 oleh Pemerintah diajukan Rancangan UNDANG-UNDANG tentang Tambahan dan Perubahan atas Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1988/1989 berdasarkan tambahan
dan perubahan sebagai hasil penyesuaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat
(5) untuk mendapatkan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat.
Your Correction
