Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 2

UU Nomor 3 Tahun 1988 | Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1988 tentang ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA TAHUN ANGGARAN 1988/1989

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Anggaran Belanja Tahun Anggaran 1988/1989 terdiri atas a. Anggaran Belanja Rutin; b. Anggaran Belanja Pembangunan. (2) Anggaran Belanja Rutin sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf a menurut perkiraan berjumlah Rp 20.066.000.000.000,00. (3) Anggaran Belanja Pembangunan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf menurut perkiraan bejumlah Rp 8.897.600.000.000,00. (4) Jumlah seluruh Anggaran Belanja Negara Tahun Anggaran 1988/1989 menurut perkiraan berjumlah Rp 28.963.600.000.000,00. (5) Perincian Anggaran Belanja Rutin dan Anggaran Belanja Pembangunan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) dan ayat (3) berturut-turut dimuat dalam Lampiran III dan Lampiran IV. (6) Perincian dalam Lampiran IV sebagaimana dimaksud dalam ayat (5) memuat sektor dan sub sektor, sedangkan perincian lebih lanjut sampai pada kegiatan ditetapkan dengan Keputusan PRESIDEN. (7) Perincian dalam Lampiran IV sebagaimana dimaksud dalam ayat (5) memuat sektor dan sub sektor, sedangkan perincian lebih lanjut sampai pada proyek- proyek ditetapkan dengan Keputusan PRESIDEN.
Your Correction