Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 5

UU Nomor 3 Tahun 1986 | Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1986 tentang TAMBAHAN DAN PERUBAHAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA TAHUN ANGGARAN 1985/1986

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
UNDANG-UNDANG ini mulai beraku pada tanggal diudangkan dan mempunyai daya laku surut sejak tanggal 1 April 1985. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan UNDANG-UNDANG ini degan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik INDONESIA. Disahkan di Jakarta pada tanggal 4 Juni 1986 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA ttd. SOEHARTO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 4 Juni 1986 MENTERI/SEKRETARIS NEGRA ttd. SUDHARMONO,S.H. LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1986 NOMOR 39 epkumham.go
Your Correction