Correct Article 5
UU Nomor 3 Tahun 1986 | Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1986 tentang TAMBAHAN DAN PERUBAHAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA TAHUN ANGGARAN 1985/1986
Current Text
UNDANG-UNDANG ini mulai beraku pada tanggal diudangkan dan mempunyai daya laku surut sejak tanggal 1 April 1985.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan UNDANG-UNDANG ini degan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik INDONESIA.
Disahkan di Jakarta pada tanggal 4 Juni 1986 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
ttd.
SOEHARTO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 4 Juni 1986
MENTERI/SEKRETARIS NEGRA
ttd.
SUDHARMONO,S.H.
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1986 NOMOR 39
epkumham.go
Your Correction
