Correct Article 3
UU Nomor 3 Tahun 1984 | Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1984 tentang TAMBAHAN DAN PERUBAHAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA TAHUN ANGGARAN 1983/1984
Current Text
(1) Kredit anggaran proyek-proyek pada Anggaran Pembangunan Tahun Anggaran 1983/1984 yang telah disahkan dalam UNDANG-UNDANG Nomor 2 Tahun 1983 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1983/1984 yang pada akhir Tahun Anggaran 1983/1984 menunjukkan sisa, dengan PERATURAN PEMERINTAH dipindahkan ke Tahun Anggaran 1984/1985 dengan menambahkannya kepada kredit anggaran Tahun Anggaran 1984/1985.
(2) Saldo-anggaran-lebih Tahun Anggaran 1983/1984 ditambahkan kepada anggaran Tahun Anggaran 1984/1985 dan dipergunakan untuk membiayai Anggaran Pembangunan Tahun Anggaran 1984/1985.
Your Correction
