Correct Article 3
UU Nomor 3 Tahun 1983 | Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1983 tentang TAMBAHAN DAN PERUBAHAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA TAHUN ANGGARAN 1982/1983
Current Text
(1) Kredit anggaran proyek-proyek pada Anggaran Pembangunan Tahun Anggaran 1982/1983 yang telah disahkan dalam UNDANG-UNDANG Nomor 5 Tahun 1982 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1982/1983 yang pada akhir Tahun Anggaran 1982/1983 menunjukkan sisa, dengan PERATURAN PEMERINTAH dipindahkan ke Tahun Anggaran 1983/1984 dengan menambahkannya kepada kredit anggaran Tahun Anggaran 1983/1984.
(2) Saldo anggaran lebih tahun Anggaran 1982/1983 ditambahan kepada anggaran Tahun Anggaran 1983/1984 dan dipergunakan untuk mebiayai anggaran Pembangunan Tahun 1983/1984
Your Correction
