Correct Article 37
UU Nomor 3 Tahun 1982 | Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1982 tentang WAJIB DAFTAR PERUSAHAAN
Current Text
(1) Perusahaan-perusahaan yang telah memiliki izin usaha berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku sebelum diundangkannya UNDANG-UNDANG ini, wajib didaftarkan pada kantor-kantor pendaftaran perusahaan menurut ketentuan UNDANG-UNDANG ini dalam jangka waktu satu tahun setelah UNDANG-UNDANG ini diundangkan.
(2) Semua ketentuan peraturan perundang-undangan yang tidak sesuai atau bertentangan dengan UNDANG-UNDANG ini dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Your Correction
