Correct Article 36
UU Nomor 3 Tahun 1982 | Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1982 tentang WAJIB DAFTAR PERUSAHAAN
Current Text
(1) Selain dari pegawai penyidik umum, kepada pegawai Instansi Pemerintah yang ditugasi untuk melakukan pengawasan atas Wajib Daftar Perusahaan diberi juga wewenang untuk melakukan penyidikan atas pelanggaran terhadap ketentuan dalam UNDANG-UNDANG ini dan peraturan pelaksanaannya.
(2) Penyidikan dilakukan menurut tata cara yang ditentukan oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Your Correction
