Correct Article 35
UU Nomor 3 Tahun 1982 | Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1982 tentang WAJIB DAFTAR PERUSAHAAN
Current Text
(1) Apabila tindak pidana sebagaimana, dimaksud dalam Pasal-pasal 32, 33 dan 34 UNDANG-UNDANG ini dilakukan oleh suatu badan hukum, penuntutan pidana dikenakan dan pidana dijatuhkan terhadap pengurus atau pemegang kuasa dari badan hukum itu.
(2) Ketentuan ayat (1) pasal ini diperlakukan sama terhadap badan hukum yang bertindak sebagai atau pemegang kuasa dari suatu badan hukum lain.
Your Correction
