Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 32

UU Nomor 3 Tahun 1982 | Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1982 tentang WAJIB DAFTAR PERUSAHAAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Barang siapa yang menurut UNDANG-UNDANG ini dan atau peraturan pelaksanaannya diwajibkan mendaftarkan perusahaannya dalam Daftar Perusahaan yang dengan sengaja atau karena kelalaiannya tidak memenuhi kewajibannya diancam dengan pidana penjara selama-lamanya 3 (tiga) bulan atau pidana denda setinggitingginya Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah). (2) Tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam.ayat (1) pasal ini merupakan kejahatan.
Your Correction