Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 24

UU Nomor 3 Tahun 1982 | Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1982 tentang WAJIB DAFTAR PERUSAHAAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Ketentuan-ketentuan lebih lanjut mengenai hal-hal sebagaimana dimaksud dalam Pasal-pasal 20, 21, dan 22 UNDANG-UNDANG ini ditetapkan oleh Menteri.
Your Correction