Langsung ke konten utama
Skip to main content
Pasal
.id
Search
Browse
API
Bahasa Indonesia
Connect Claude
Correct Article 19
UU Nomor 3 Tahun 1982 | Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1982 tentang WAJIB DAFTAR PERUSAHAAN
Edit
Changes
Source PDF
100%
Pg. 1
Current Text
Menteri MENETAPKAN tempat-tempat kedudukan dan susunan kantor-kantor pendaftaran perusahaan serta tatacara penyelenggaraan Daftar Perusahaan.
Your Correction
Menteri MENETAPKAN tempat-tempat kedudukan dan susunan kantor-kantor pendaftaran perusahaan serta tatacara penyelenggaraan Daftar Perusahaan.
Reason for correction
Email (optional)
Cancel
Submit Suggestion