Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 13

UU Nomor 3 Tahun 1982 | Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1982 tentang WAJIB DAFTAR PERUSAHAAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Apabila perusahaan berbentuk Persekutuan Komanditer, hal-hal yang wajib didaftarkan adalah : a. tanggal pendirian dan jangka waktu berdirinya persekutuan; b. 1. nama persekutuan dan atau nama perusahaan 2. merek perusahaan; c. 1. kegiatan pokok dan lain-lain kegiatan usaha persekutuan; 2. izin-izin usaha yang dimiliki; d. 1. alamat kedudukan persekutuan dan atau alamat perusahaan; 2. alamat setiap kantor cabang, kantor pembantu, dan agen serta perwakilan persekutuan; e. jumlah sekutu yang diperinci dalam jumlah sekutu aktip dan jumlah sekutu pasip; f. berkenaan dengan setiap sekutu aktip dan pasip; 1. nama lengkap dan setiap alias-aliasnya; 2. setiap namanya dahulu apabila berlainan dengan huruf f angka 1 ; 3. nomor dan tanggal tanda bukti diri; 4. alamat tempat tinggal yang tetap; 5. alamat dan negara tempat tinggal yang tetap apabila tidak bertempat tinggal tetap di wilayah Negara Republik INDONESIA; 6. tempat dan tanggal lahir; 177 1982, No. 7 7. negara tempat lahir apabila dilahirkan di luar wilayah Negara Republik INDONESIA, 8. kewarganegaraan pada saat pendaftaran; 9. setiap kewarganegaraan dahulu apabila berlainan dengan huruf f angka 8; g. Lain-lain kegiatan usaha dari setiap sekutu aktip dan pasip; h. besar modal dan atau nilai barang yang disetorkan oleh setiap sekutu aktip dan pasip; i 1. tanggal dimulainya kegiatan persekutuan; 2. tanggal masuknya setiap sekutu aktip dan pasip yang baru bila terjadi setelah didirikan persekutuan; 3. tanggal pengajuan permintaan pendaftaran; j. tanda tangan dari setiap sekutu. aktip yang berwenang menanda tangani untuk keperluan persekutuan; (2) Apabila perusahaan berbentuk Persekutuan Komanditer atas saham, selain hal-hal sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) pasal ini, juga wajib didaftarkan hal-hal mengenai modal yaitu: a. besarnya modal komanditer; b. banyaknya saham dan besarnya masing-masing saham; c. besarnya modal yang ditempatkan; d. besarnya modal yang disetor. (3) Pada waktu mendaftarkan wajib diserahkan salinan resmi akta pendirian yang disahkan oleh pejabat yang berwenang untuk itu.
Your Correction