Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 10

UU Nomor 3 Tahun 1982 | Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1982 tentang WAJIB DAFTAR PERUSAHAAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Pendaftaran wajib dilakukan dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan setelah perusahaan mulai menjalankan usahanya.
Your Correction