Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 8

UU Nomor 3 Tahun 1982 | Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1982 tentang WAJIB DAFTAR PERUSAHAAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Perusahaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 UNDANG-UNDANG ini berbentuk : a. Badan Hukum, termasuk di dalamnya Koperasi; b. Persekutuan; c. Perorangan; d. Perusahaan lainnya di luar yang tersebut pada huruf-huruf a, b, dan c pasal ini.
Your Correction